Minke.id – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) terus mendorong percepatan sertifikasi tanah bagi pelaku UMKM melalui program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan status kepemilikan tanah usaha mikro sekaligus membuka akses permodalan agar bisnis mereka lebih berkembang.
Kepala Bidang Pembiayaan Diskop UKM Jatim, Arif Lukman Hakim, menegaskan bahwa sertifikasi tanah bukan hanya tentang legalitas, tetapi juga alat strategis untuk meningkatkan perekonomian usaha mikro. Dengan adanya sertifikat tanah, pelaku UMKM bisa menggunakannya sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan usaha dengan bunga rendah.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha mikro tidak hanya mendapatkan sertifikat tanah, tetapi juga dapat mengakses modal usaha yang lebih luas. Hal ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Arif dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program SHAT 2025 yang digelar di Hotel Aria Centra, Surabaya, pada 19-20 Februari 2025. Rapat ini dihadiri oleh 38 perwakilan dinas koperasi dan usaha mikro dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur.
Pada tahun 2024, program SHAT telah mencatat pencapaian signifikan dengan 16.695 bidang tanah bersertifikat dan 11.487 telah diserahkan kepada penerima manfaat. Jawa Timur mencatat angka tertinggi dengan 6.022 bidang tanah bersertifikat, dan persiapan usulan untuk 2026 mencapai 15.993 bidang tanah.
Kepala Bidang Penguatan Permodalan Usaha Mikro Kementerian UMKM RI, Berry Fauzi, menambahkan bahwa dengan lebih dari 64 juta pelaku usaha mikro di Indonesia, program SHAT menjadi solusi strategis untuk memberikan kepastian hukum atas tanah mereka serta membuka peluang ekonomi baru.
Namun, pelaksanaan program ini masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan data calon penerima manfaat dan kendala administrasi. Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Jatim, Yannis Harryzon Dethan, menyebutkan bahwa beberapa berkas yang masuk tidak sesuai target akibat kesalahan dalam pendataan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL). Selain itu, pengesahan SK belum optimal karena adanya bidang tanah yang berasal dari konversi/pengakuan hak tanpa perlu SK Pemberian Hak.
Untuk mengatasi berbagai kendala, Diskop UKM Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyiapkan berbagai strategi percepatan pelaksanaan SHAT lintas sektor. Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain peningkatan validasi data CPCL untuk memastikan akurasi calon penerima manfaat, optimalisasi proses administrasi agar pengesahan SK berjalan lebih efisien, pembaruan sistem pelaporan SHAT, termasuk pemisahan pelaporan antara SHAT lintas sektor dan SHAT wakaf, dan peningkatan kolaborasi antar-instansi guna mempercepat penyelesaian kendala teknis dan administratif.
Dengan upaya ini, diharapkan program SHAT dapat berjalan lebih efektif, membantu lebih banyak pelaku usaha mikro mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, serta memperluas akses permodalan guna memperkuat daya saing UMKM di Jawa Timur.