Minke.id – Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan komitmennya dalam mendorong perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui berbagai inisiatif strategis. Salah satunya dengan mendukung langkah pemerintah untuk membuka akses pemasaran produk UMKM ke minimarket dan toko ritel modern.
Pernyataan ini disampaikan Ahmad Irawan seiring dimasukkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Toko Ritel Modern dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU ini diharapkan mampu menjadi kerangka hukum yang memberikan proteksi dan afirmasi bagi pelaku UMKM dalam menghadapi persaingan dengan ritel besar.
“Prinsipnya UMKM perlu dibantu melalui afirmasi dan proteksi. Salah satunya adalah bagaimana toko ritel modern bisa menjual produk pertanian dan hasil olahan UMKM,” ujar Irawan, Sabtu (7/6/2025).
Lebih lanjut, Irawan menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki skema kurasi produk UMKM untuk masuk ke jaringan minimarket. Namun, ia mengakui ada tantangan besar akibat pesatnya perkembangan sistem perdagangan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka hukum saat ini.
“Perdagangan berkembang lebih cepat daripada regulasi kita. Oleh karena itu, penting untuk segera membenahi kerangka hukum agar sejalan dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Menanggapi isu yang sedang mencuat terkait banyaknya minimarket di Kota Malang yang diduga berdiri tanpa izin dan berdekatan dengan pasar tradisional, Irawan menyarankan agar persoalan ini tidak dilihat hanya dari aspek jarak fisik. Ia menilai perlu juga mempertimbangkan aspek tingkat transaksi dan kebutuhan masyarakat.
“Kalau hanya dilihat dari fisik keberadaan, minimarket memang ada di mana-mana. Tapi perlu dilihat apakah terjadi transaksi atau tidak, karena minimarket tetap bergantung pada supply and demand,” jelasnya.
Ahmad Irawan juga menekankan bahwa masyarakat masih memiliki kecenderungan untuk berbelanja di pasar rakyat dan toko kelontong, meskipun rumah mereka berdekatan dengan minimarket.
“Jika produk yang ditawarkan tidak sesuai kebutuhan masyarakat, maka minimarket juga tidak akan laku. Ini menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan regulasi dan strategi pemasaran,” pungkasnya.