SURABAYAONLINE.CO, Blitar-Dengan berakhirnya Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 Sat.Narkoba Polres Blitar Kota menangkap 12 tersangka pengedar dan kurir Narkoba di wilayah Blitar Raya, dengan barang bukti puluhan gram Jenis Sabu, ratusan Pil jenis Doble L dan Heximer, hal tersebut di sampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP.Leonard M Sinambela SH S.IK MH dalam Konfernsi Pers nya pada Senin (7/9) pukul.13.00.
Masih menurut Pamen Polisi dngan dua Melati Kuning di pundaknya itu, dengan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, selain menangkap para tersangka, AKBP.Leonard juga meegaskan dengan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 ini, setidaknya pihaknya menyelamatkan para pemuda dan masarakat dari Bahaya Narkoba dan sejenisnya.
“Dengan penangkapan para tersangka kita berhasil menyita Narkoba jenis Sabu seberat 52. 63 Gram Sabu dañ ratusan Pil Okerbaya, hal ini setidaknya kita menyelamatkan para pemuda dan masarakat kususnya Warga Kota Blitar akibat Narkoba dan sejenisnya.” Kata AKBP.Leonard pada belasan wartawan.
Dalam releasenya Kapolres Blitar Kota yang dampingi Kasat Narkoba Iptu Suryadi SH dan Kasubag Humas Iptu Ahnad Rochkan SH menunjukan Barang Bukti baik Sabu maupun Pil jenis Doble L maupun Pil juga Ribuan liter Miras Oplosan.
Dalam OTN Semeru 2020 yang di gelar selama dua minggu tersebut, Satnarkoba Polres Blitar Kota menangkap 12 tersangka pengedar dan kurir jenis Sabu termasuk pengedar Okerbaya, dari tangan para tersangka, Polres Blitar Kota menyita 52,63 gram sabu, 87.800 butir pil jenis dobel L, dan 26.000 butir pil jenis Hexymer.
Sebelumnya Unit Rakoba juga menyita 1.074 liter arak jowo yang dikemas dalam sembilan jeriken isi 30 liter dan 536 botol isi 1,5 liter. termasuk menyita 330 botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 digelar mulai 24 Agustus-4 September 2020. Dalam operasi itu, polisi mengungkap tujuh kasus Narkoba yang diungkap itu terdiri atas enam kasus narkotika dan satu kasus obat berbahaya.
Dikatakan pula oleh AKBP.Leonard sejumlah kasus yang diungkap merupakan jaringan pengedar narkoba dari beberapa Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jatim, antaranya yaitu, jaringan LP Pamekasan, LP Porong, dan LP Kediri.
“Untuk jaringan LP ini modus transaksinya menggunakan ponsel ketika melakukan pengiriman barangnya dengan cara ranjau,” ujar AKBP.Leonard lagi.
Masih menurut Kapolres Blitar Kota yang menyandang DAN 1 Karateka ini, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, polisi juga menyita sejumlah miras. Ratusan liter termasuk Miras Oplosan itu disita dari beberapa penjual miras ilegal di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
“Walau Operasi Tumpas sudah selesai, kami tetap menggencarkan pemberantasan narkoba termasuk Peredaran Miras di wilayah hukum Polres Blitar Kota, utamanya untuk menyelamatkan anak Bangsa.” Pungkas AKBP.Leonard yang akrab dengan Wartawan ini.(Ari)