SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pembunuhan di kawasan wisata Bukit Jamur Desa/Kecamatan Bungah, yang mana pelaku dan korban masih tergolong anak anak di bawah umur.
Kasus itu bermula ketika ditemukan mayat bocah di kubangan bekas galian C di areal wisata Bukit Jamur, Jumat (30/10) malam.
Setelah diotopsi, polisi berhasil mengidentifikasi korban berinsial AH, warga Desa Sedokumpul Kecamatan Bungah.
“Setelah mendapatkan identitas korban, kami lakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yang juga di bawa umur, yaitu MSK dan SNI,” ujar Kapolres AKBP Arief Fitrianto saat konfrensi pers, di halaman Mapolres Gresik, Jumat (6/11) siang.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku sudah merencanakannya dengan menjemput korban usai mengikuti kegiatan Maulid Nabi Masjid, Jumat malam.
Sesampai di lokasi kejadian, korban dipukul dengan balok kayu lalu diikat dengan tali dan diceburkan ke kubangan.
“Bahkan untuk memastikan kalau korban sudah meninggal, esok harinya seorang pelaku mendatangi lokasi dan membenamkan jenasah temannya tersebut dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti,,” ujarnya.
Ditanya alasan pelaku membunuh, Kapolres menegaskan motifnya asmara. Korban sempat menggoda teman perempuan MSK, melalui pesan WhatsApp.
Kapolres Arief menambahkan, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat 3 UU No 36 tahun 2014 tentang perubahan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara, (san)