Minke.id – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang akan diajukan pada tahun 2026. Salah satu pokok penting dalam revisi ini adalah pengakuan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (15/4), menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil dari dialog intensif dengan asosiasi dan komunitas pengemudi ojek online.
“Kementerian UMKM akan memperlakukan ojek online sebagai pengusaha UMKM. Artinya, mereka akan berhak atas berbagai fasilitas dan insentif yang selama ini hanya diberikan kepada UMKM,” ujar Menteri Maman.
Revisi UU UMKM 2026 akan membuka akses bagi pengemudi ojek online terhadap berbagai program pemberdayaan dan perlindungan negara. Menteri Maman mengungkapkan lima fasilitas utama yang dapat diakses jika revisi ini disahkan:
- Subsidi BBM: Pengemudi ojek online akan berhak mendapatkan subsidi BBM sebagaimana pelaku UMKM lainnya.
- Akses LPG 3 Kg: Mereka juga akan mendapat kemudahan dalam membeli LPG 3 kilogram.
- Kredit Usaha Rakyat (KUR): Ojek online bisa mengakses pinjaman hingga Rp100 juta dengan bunga ringan 6 persen per tahun, tanpa agunan tambahan.
- Tarif Pajak Final 0,5 Persen: PPh Final hanya 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar.
- Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas: Termasuk pelatihan kewirausahaan dan manajemen usaha oleh Kementerian UMKM.
“Ini akan menjadi peluang besar bagi pengemudi ojek online untuk naik kelas, bukan hanya mendapat pengakuan hukum, tapi juga akses ekonomi nyata,” jelas Menteri Maman.
Revisi ini diharapkan memberikan payung hukum yang kuat bagi jutaan pengemudi ojek online yang selama ini beroperasi dalam sektor informal. Dengan status sebagai pelaku UMKM, mereka bisa ikut dalam ekosistem usaha nasional dan terlindungi secara legal.
Terkait pemberian bonus Hari Raya dari platform digital kepada pengemudi ojek online, Menteri Maman menyebutnya sebagai bentuk apresiasi moral.
“Bonus itu bukan kewajiban hukum, tapi lebih kepada rasa dan empati. Kami mendorong platform untuk tetap peduli terhadap mitra pengemudi,” ujarnya.